Kamis, 20 Januari 2011

Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol di Pakaian

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang penggunaan parfum yang mengandung alkohol. Pendapat paling umum adalah hal tersebut tidak berbeda dengan penggunaan alkohol atau lainnya yang memabukkan. Namun sejumlah ulama-ulama modern menanggapi masalah ini dengan berbeda: mereka berpendapat penggunaan parfum beralkohol hukumnya boleh dengan beberapa alasan:

1) Kandungan alkohol di parfum seperti itu kecil sekali; dan yang seperti itu, diperbolehkan; ini berbeda dengan khamar (yang haram hukumnya) yang semata-mata dibuat agar memabukkan. Kandungan alkohol dalam parfum terjadi akibat perubahan kimiawi; dan yang seperti itu sama dengan kandungan alkohol yang ditemukan pada beragam makanan yang difermentasi; dan tidak ada yang mengharamkan makanan seperti itu. Perlu juga diketahui beberapa ulama mazhab berpandangan bolehnya nabidh. Nabidh adalah minuman berfermentasi yang tidak terlepas dari zat alkohol; pembeda antara khamar dan nabidh adalah kadar fermentasi dan sejauh mana dapat mengakibatkan mabuk pada penggunanya.

2) Parfum-parfum tersebut digunakan hanya ketika di luar saja; kebanyakannya akan menguap saat bersentuhan dengan udara.

Oleh sebab itu tidak perlu terlalu kaku dalam masalah ini. Jika ada seseorang yang tetap ingin mengikutin pendapat bahwa parfum di alkohol itu haram, maka yang terbaik adalah menghindarinya. Namun dia tidak boleh memaksakan pandangannya kepada mereka yang menggunakan parfum beralkohol.

Perlu saya tambahkan dan tekankan: fleksibilitas tentang parfum beralkohol ini tidak dapat diperluas untuk masakan yang dimasak menggunakan anggur atau alkohol. Anggur atau alkohol di dalam masakan hukumnya tetap tidak diperbolehkan dan itu adalah masalah yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buat kemajuan blog ini, tidak ada salahnya untuk meninggalkan komentar sebelum keluar